Diduga Salah Tuduh, Sopir dan Penjaga Malam Prapid Polresta Pangkalpinang

oleh -237 views

Kota Pangkalpinang. Diduga salah tuduh sopir dan penjaga malam ajukan gugat prapid Polresta Pangkalpinang, Gugatan praperadilan tersebut secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang oleh kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany SH, Reza Maryadi SH dan Raka Oktafiandi SH dari Kantor Hukum Hangga, pada Kamis (02/2/23) kemarin.

“Kemarin siang sudah didaftarkan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kami menggugat pihak Polres Kota Pangkalpinang dalam hal ini Kasat Reskrim nya,” ujar Hangga Oktafandany kuasa hukum dari Dandy dan Dani.

Lanjut Hangga, ia menggugat Kasat Reskrim Polres Kota Pangkalpinang, karena menganggap pada saat melakukan penangkapan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum, dan tidak memenuhi syarat formil serta materil.

“Tujuan praperadilan yang kita lakukan ini untuk membela hak-hak tersangka, karena saat mereka melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan serta penetapan tersangka terhadap klien kami ini tidak memenuhi syarat formil dan materil,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Hangga, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ini, bermula dari kliennya yang bernama Dani Saparindo, mengemudikan mobil truk bermuatan BBM jenis solar dari Palembang menuju Pangkalpinang.

“Klien kami ini sopir yang membawa truk bermuatan BBM dari Palembang ke Pangkalpinang, tapi dituduh mengoplos, menjual BBM palsu oleh pihak Sat Reskrim Polres Kota Pangkalpinang, secara logika kan tidak mungkin pengoplos BBM didalam mobil, sedangkan dia ini kan hanya sebagai sopir yang tugasnya hanya mengantar pesanan, nah untuk status barang apa itu ilegal atau legal dia tidak tahu menahu,” terangnya.

Masih kata Hangga, sedangkan klien kami lainnya yang bernama Dandy Alamsyah, tugasnya hanya sebagai penjaga rumah di daerah Selindung Baru, Kecamatan Gabek.

“Dia ini kan hanya sebagai penjaga rumah, ketika mobil yang di kemudikan Dani ini masuk garasi dan garasinya ditutup oleh Dandy, namun ketika pintu sudah di tutup, datang lah sejumlah anggota Polisi dari Sat Reskrim Polres Kota Pangkalpinang mendobrak pintu, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan tanpa dilengkapi surat tugas penangkapan dan surat perintah apapun, jelas ini menyalahi prosedur penangkapan,” bebernya.

Lanjutnya, di Polresta Pangkalpinang klien kami ditahan sejak tanggal 10 Januari lalu, dan tidak diizinkan keluar serta di BAP sebagai tersangka menjual BBM.

“Klien kami ini setelah ditangkap, diperiksa dan ditahan, selama itu juga tidak pernah melihat Kasat Reskrim,” ucapnya.

Dalam kasus ini yang ditahan hanya pekerja bukan pemilik/ pemainnya, jangan sampai APH salah sasaran melakukan penegakan hukum, harapan Kami Kejaksaan Pangkalpinang tidak tergesa- gesa untuk menerima P.21 sehingga perkara ini nanti tambah keliru, ungkap Hangga

Nanti Kami juga akan ajukan permintaan resmi ke kejaksaan dan pengadilan untuk memeriksa barang bukti, apakah terdapat barang bukti seperti mesin peralatan pengoplosan minyak solar, bahan- bahan kimiawi untuk memproduksi pemalsuan minyak yang di sangkakan, Setahu Kami Pemohon hanya membawa unit mobil dan muatan minyak atas perintah pemilik minyak solar, Jadi sangat tidak mungkin ada kegiatan pemalsuan minyak oleh supir dan penjaga malam, terang Hangga.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kota Pangkalpinang AKP Adi Putra masih dilakukan upaya konfirmasi, namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.