Diduga Tanah di Jalur Sutet Lintas Timur di Perjual Belikan Puluhan Milyar

oleh -61 views

Pangkalpinang- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) merupakan kawasan jalur berbahaya, di bawah seharusnya tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas seperti jual Tanah Kavling, mendirikan rumah atau bangunan lainnya.

Pantauan media ini, papan peringatan di jalur SUTET Pulau Bangka yaitu Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan berdasarkan: Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 Keputusan Menteri ESDM Nomor 202.k/HJ.02/MEM.s/2021 dilarang masuk dan/atau memanfaatkan tanpa izin.Mengacu pada peraturan diatas cukup jelas siapapun yang akan memanfaatkan jalur SUTET berarti melawan aturan hukum yang berlaku.

Kepada awak media salah  satu warga mengatakan, keheranannya ada oknum yang berani manfaatkan lokasi tanah tersebut akan dikavling di wilayah Lintas Timur ini.

“Saya heran Bang, tanah di bawah jaringan SUTET ini kan cukup rawan dari tegangan tinggi kok di kavling, jangan- jangan nanti dibangun rumah. Padahal sesuai aturan, tempat tersebut bisa mengganggu kesehatan, ” ungkap sumber, Rabu (22/05/24).

Sementara itu, legal perusahaan PLN Babel Bayu saat di konfirmasi  mengatakan, kewenangan manfaatkan di bawah jaringan SUTET  mengaku tidak tahu.

“Tidak tau pak, untuk kewenangan di bawah sepanjang SUTET itu, kalau PLN hanya kewenangannya yang terpasang diatas,” ungkap Bayu ke -Tim media, Senen (20/05/24).

Selanjutnya, saat dikonfirmasi ulang oleh media ini Bayu belum memberikan keterangannya.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral ( ESDM) Nomor 01.O/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Minimum pada SUTET.

Ruang bebas dimaksud adalah area dengan jarak radius tertentu yang diukur diabawah jaringan SUTET. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.