H. Marah Rusli, SH dan Rekan Layangkan Surat Somasi Kepada PT. Timah, Tbk

oleh -49 views

Pangkalpinang — Kantor Advokat/Penasihat Hukum Marah Rusli, SH dan Rekan, Berkirim surat somasi pertama ke pada Direktur SDM PT. Timah Cq. Direktur Sumber Daya Manusia, perihal pemberhentian dengan tidak hormat Klien kami, Rantaudin 49 tahun, karyawan PT. TIMAH Tbk tanpa di bayar ganti kerugian apapun seperti yang tercantum di Seluruhnya di Surat keputusan PTDH.

Dalam konfrensi pers di Jl. Padat karya no; 414 kelurahan Asem kec. Rangkul kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, Kamis siang ini sekira pukul 11:35 Wib (12/03/06) Advokat Senior itu mengatakan ‘kami berharap agar pihak PT. Timah segera membayar ganti kerugian atas pemberhentian tidak dengan hormat kepada Klien kami.

Bahwa dengan ini kami menyampaikan somasi/ peringatan hukum kepada pihak PT.TIMAH Tbk Kota Pangkalpinang, sehubungan dengan terjadinya Pemberhentian tidak hormat dari perusahaan atas nama Sdr. RANTAUDIN berdasarkan SURAT KEPUTUSAN Nomor : 0553/Tbk /SK-4000/24-S11.2 yang di tandatangi DIREKSI PT.TIMAH Tbk Direktur Sumber Daya Manusia HENDRA KUSUMA WARDANA bahwa PT.TIMAH Tbk akan memberikan ganti kerugian sebesar Rp.468.997.516 dan atas ganti kerugian di maksud akan ditransfer ke nomor Rekening pribadi klien Bank Mandiri cabang Pangkalpinang a.n.RANTAUDIN

Bahwa Kami menilai adanya kesengajaan dan kelalaian ataupun perlakuan yang tidak adil/ Diskriminatif terhadap Klien kami, disebabkan karyawan –karyawan lainnya juga bersama –sama dalam kasus yang sama menerima surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari pihak perusahaan tetapi diberikan uang ganti kerugian yang sudah tertera dalam surat keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat di maksud.

Tentunya dengan keadaan seperti ini Klien kami merasa tertekan secara psikologis, menderita kerugian material dan imaterial, serta kami berharap PT. Timah Tbk mencari jalan tengah/  Win -win solusition artinya tidak ada yang kalah ataupun menang akibat Klien kami mencari keadilan untuk menuntut hak nya di penuhi, ungkap Marah Rusli. (Ibnu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.