PENAMPUNGAN PASIR TIMAH DI DESA KULUR DIDUGA TIDAK MEMILIKI IJIN LENGKAP

oleh -52 views

Bangka Tengah. Tempat penampungan sekaligus pelobian timah di Desa Kulur Kecamatan Koba Bangka Tengah milik IR diduga tidak memiliki ijin, hal ini diakui oleh IR sendiri saat di konfirmasi wartawan melalui telp WhatsApp nya rabu (22/11)2023)

IR mengakui kegiatan yang telah di lakoni selama dua tahun terakhir ini tidak memiliki ijin, yang IR tahu dia hanya menjualnya kepada Bos di Pangkalpinang berinisial RN yang tinggal di selindung perumahan greenland.
“yang saya tahu saya hanya menjual kepada bos RN di Pangkalpinang”, pungkas IR kepada wartawan

Sementara IR mengelak jika salah satu lokasi tambang yang berada di Desa Kulur sebagai penampung timahnya adalah IR, seperti yang di ungkapkan oleh AM.

AM menjelaskan jika penampungan timah di salah satu lokasi tambang di Desa Kulur merupakan milik IR (22/11/2023)

Sementara Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya (22/11/2023) menjawab terima kasih atas informasinya dan wartawan masih berusaha mengkonfirmasi ke Dirkrimsus Polda Babel. Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.