Plh Sekwan Kabupaten Bangka Pelantikan Dprd Ada Perbedaan Proses Pelantikan

oleh -9 views

Sungailiat. Plt Sekretaris DPRD kabupaten Ali Imran saat ditemui Media diruang kerjanya mengatakan memang ada perbedaan dalam proses pelantikan anggota DPRD kabupaten Bangka terpilih setelah kami mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di kantor Gubernur Babel beberapa hari lalu. Kamis (27/6)

Dalam rakor tersebut menampilkan nara sumber dari Otda Kemendagri yakni DR Saidiman Martodan dilkuti semua sekretariat DPRD se-provinsi Babel, Biro Pemerintah dan Kesbangpol provinsi ” ungkan All Imran

Jadi merujuk pada priode itu, acara pelantikan anggota DPRD kabupaten Bangka terpilih jatuh pada tanggal 16 September 2024 yang akan datang,” tuturnya.

Kalau saja pelantikan tersebut bertepatan dengan hari libur, maka akan dilakukan pada besok harinya,” ujar Plt Sekwan DPRD kabupaten Bangka.

Dirakor itu kata Ali Imran mereka juga menegaskan tentang mekanisme pengangkatan berkenaan dengan dokumen, kalau lima tahun lalu yang mengumpulkan berkas anggota DPRD terpilih adalah sekretariat DPRD untuk dilengkapi.

Setelah semua dilengkapi pihak sekretariat DPRD menulis surat ke Bupati Bangka untuk diteruskan oleh Bupati ke Gubernur provinsi Babel sehingga diterbitkanlah Surat Keputusan (SK) pelantikan,” terangnya.
Namun priode 2024-2029 dengan terbitnya PKPU Nomor 6 tahun 2024 yang mengusulkan.

Prosesnya sudah ada di pihak KPU Kabupaten Bangka yang akan memanggil anggota DPRD terpilih untuk segera melengkapi semua dokumen yang diperlukan, jelas Ali Imran.

Jika semuanya sudah selesai, KPU kabupaten/ kota segera menyurati Bupati/ Walikota untuk diusulkan ke Gubernur Babel, “Jadi sekarang mekanismenya begitu,” kata Ali Imran.

Sedangkan fungsi sekretariat DPRD Kabupaten Bangka adalah membantu mendorong kemajuan proses penyelesaian administrasi, ujarnya.

Yang jelas, kata Ali Imran, kami dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka akan mengawal, memantau dan berkoordinasi dengan KPU Bangka terkait kelengkapan proses administrasi anggota DPRD Kabupaten Bangka.

Jadi sekali lagi proses pengajuannya tidak lagi di sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, karena sudah sesuai amanat PKPU Nomor 6 Tahun

Pelantikan anggota DPRD kabupaten Bangka yang terpillh akan dilaksanakan pada tanggal 16 Seplember 2024 yang akan datang, namun pelantikan priode 2024-2029 ada perbedaan dari priode sebelumnya

Dimana semua proses pemberkasannya atau administrasi untuk pelantikan kini sudah dilimpahkan atau diserahkan ke KPU kabupaten Bangka sesuai dengan amanat yang termaktub dengan PKPU Nomor 6 tahun 2024, jadi tidak lagi di sekretaralat DPRD kabupaten Bangka.

2024, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.