Sekda Naziarto : Melalui Forsesdasi, Tingkatkan Sinergitas Penyelesaian Penataan Pegawai Tenaga Kontrak di Kep Babel

oleh -92 views
oleh

TOBOALI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Naziarto memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Junjung Besaoh, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Rabu (3/8/2022).

Rapat tersebut merupakan rangkaian acara, setelah kemarin malam (2/8/2022) Sekda Naziarto mengukuhkan kepengurusan Forsesdasi Wilayah Kep. Babel periode 2022-2025. Adapun fokus pembahasan agenda pada Rakernis kali ini terkait penataan Pegawai Tenaga Kontrak di  Prov. Kep. Babel.

“Hari ini kita melakukan musyarawah, dan bersama di sini telah hadir Sekda dari 7 Kabupaten/Kota. Untuk itu, mari kita ikut ambil bagian menyumbangkan ide maupun saran dalam menangani penataan tenaga honorer. Mari kita tingkatkan peran sekda dan harapan saya kita harus satu bahasa, sehingga nantinya memberikan solusi dan kebijakan terbaik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.

Untuk mendukung hal tersebut. Sekda Naziarto berharap agar Rakernis ini menjadi tonggak awal Forsesdasi Wilayah Kep. Babel untuk melakukan koordinasi lanjutan mengingat Instruksi dari Menteri PAN RB yang disampaikan dalam Rakor Sekda di Jakarta pada 22 Juni 2022, bahwa per tanggal 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

“Saya juga berharap kepada Ketua Pengurus Forsesdasi Kep. Babel periode 2022-2025 terpilih Pak Eddy Supriadi (Sekda Basel) segera menyusun kepengurusan dan melakukan musyawarah wilayah, sehingga dalam 3 bulan kedepan kita harus sudah memilih lokus untuk musyawarah. Libatkan Kabiro organisasi dan Asisten agar kita bisa membahas lebih komprehensif tentang penataan tenaga honorer ini,” ujarnya.

Selan itu, ia juga menyampaikan bahwa Menteri PAN RB juga memberi beberapa arahan lain yakni tidak ada lagi pengangkatan honorer baru, sementara honorer guru dan tenaga kesehatan diutamakan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK, dimana anggaran PPPK tersebut dibiayai oleh APBD,

Termasuk peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang  (PyB) yang bertanggung jawab penuh terkait penyelesaian honorer di daerah.

“Untuk itu, Sekda selaku PyB yang diamanahkan untuk bertanggung jawab penuh terhadap penataan tenaga honorer ini harus menjadi motor penggerak tatakelola kepemerintahan, anggaran, birokrasi, dan harus bisa mendukung program-program yang dicanangkan oleh kepala daerah kita,” jelasnya.

Sebagai motor penggerak, dikatakannya juga harus betul betul  bisa menjalankan roda organisasi supaya menjadi sehat, kuat dan semangat.

“Organisasi sehat, kuat dan semangat dapat tercapai dengan dukungan jajaran di OPD. Mengingat Sekda juga sebagai koordinator daripada Kepala Badan, Kepala Dinas, maka semua kegiatan yang dilakukan OPD terkait, perlu berkoordinasi dengan Sekda dilingkungan pemerintahnya masing-masing,” ungkapnya.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah segera harus menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data pegawai Non PNS, khsusus di lingkungan Pemprov Babel saat ini dikatakannya berjumlah 4056. Ia menjelaskan sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Kep Babel ada beberapa langkah yang akan dilakukan, yakni melalui outsourching, dan bagi yang tidak dapat diusulkan dilakukan assessment pengembangan potensi diri.

“Kemudian membangun daya saing dengan memberikan pembekalan keterampilan maupun kewirausahaan dan menyalurkan ke mitra-mitra pemerintah daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.