Bangka Barat. Investigasi wartawan tanggal 23/11/23 ke lokasi tambang timah ilegal diwilayah Bangka Barat, di Desa Kelabat, Kecamatan Parit 3 Kota Jebus, kabupaten Bangka Barat, kepulauan bangka belitung.
Saat wartawan melintasi di Desa Kelabat di balik rimbun nya hutan, terlihat Satu alat ekskavator yang sedang mengayunkan garpunya mencabik-cabik tanah di kawasan gambut.
Menurut keterangan dari Ap Pengurus Tambang, Alat ekskavator Mini ini punya AB. kalau gk salah pak ( red-wartawan ).
Di tempat tersebut terlihat juga mesin bersekalah menengah serta raungan suara mesin lengkap dengan para pekerja.
Di sisi lain Humas Polres Bangka Barat Sri Iwan Alazhar memberikan tanggapan tentang hal ini, iya bang jawab nya.
Kembali pada pasal 158 UU tersebut, di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100. 000.000.000.





